Sebelum tahun 1907, Kuala Enok (salah satu kelurahan yang menjadi pusat pemerintahan kecamatan Tanah Merah) belum menjadi tempat pemukiman atau tempat tinggal. Kuala Enok hanya merupakan tempat persinggahan suku Nelayan (Laut) yang menurut kebiasaannya, hidup dan beranak pinak di sampan, lalu singgah sambil menunggu air pasang-surut.

Sejak ribuan tahun yang lalu, orang-orang di Nusantara memiliki tradisi merantau untuk mencari tempat tinggal, pekerjaan, dan lahan yang subur. Tradisi ini akhirnya membawa banyak perantau-perantau asal Johor (Melaka) menyusuri pantai timur Sumatra hingga menemukan anak muara sungai Indragiri, atau yang dikenal juga sebagai Sapat Dalam. Di tempat inilah, mereka menetap dan membuka pemukiman baru. Pada tahun 1898, perantau-perantau ini terlebih dahulu singgah di beberapa pantai dan mempersunting gadis-gadis di sungai Luar. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menyusuri alur sungai dengan peralatan sederhana hingga menemukan Sungai Pinang (Teluk Pinang).

Berita penemuan lahan pertanian di muara sungai Indragiri ini tersiar luas hingga ke Johor (Melaka), yang pada akhirnya mendorong perantau lainnya untuk datang. Perantau-perantau Bugis yang berdatangan mulai membuka perkebunan pada tahun 1907, dipelopori oleh Sake, Supu, Palla, Jumpai, dan Kasim. Di samping itu, perantau-perantau Tionghoa juga berdatangan di sekitar tahun 1917. Beberapa di antara mereka adalah Tan Ki Mui, Seng Ki Cio, Seng Cong Peng, Ape Daki, Hai Ki Lang, Heng Lang atau Apek Arang. Perantau-perantau Tionghoa ini berhasil mendirikan togok (sejenis perangkap ikan), jermal, dan pembakaran arang. Ada beberapa perantau Bugis yang berusaha di bidang perikanan, di antaranya adalah Buluk, Kallabe, Latif, dan Kuraga. Mereka ini mula-mula membangun kelong (keramba) atau belat sebagai sumber penghasilan dalam menunjang berbagai bidang usahanya.

Lama-kelamaan, kawasan ini semakin ramai didatangi penduduk dan tumbuh menjadi tempat permukiman. Pada mulanya daerah ini belum memiliki nama, hanya dikenal sebagai tempat tinggal beberapa keluarga dan disebut "Bagan Arang", merujuk pada bekas pembakaran arang yang menghitamkan dan memerahkan tanah. Dari sinilah muncul nama "Tanah Merah".

Adapun asal-usul nama "Kuala Enok" berasal dari penuturan orang-orang tua setempat serta hasil penelusuran sejarah. Pada masa lampau, di hulu sungai, telah ada sebuah daerah bernama "Enok". Sungai ini juga dinamakan sebagai sungai Enok berdasarkan daerah itu. Karena wilayah ini berada di muara sungai Enok, maka dinamakanlah "Kuala Enok", nama yang tetap digunakan hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Tanah Merah di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, tertanggal 21 Mei 1981, pada pasal 3 dijelaskan bahwPerwakilan Kecamatan Enok di Kuala Enok di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tanah Merah. Kemudian, di pasal 4 dijelaskan pula bahwa Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Merah berkedudukan di Kuala (Enok). Inilah yang menjadi dasar hukum berdirinya Kecamatan Tanah Merah.